Sabtu, 21 Februari 2026
Menu

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Perdagangan Global Donald Trump

Redaksi
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. | Dok The White House Washington
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. | Dok The White House Washington
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan Presiden AS Donald Trump sudah melampaui kewenangannya sebagai Presiden AS dalam memberlakukan penerapan tarif di perdagangan global.

Putusan Mahkamah Agung itu juga memblokir salah satu instrumen utama yang digunakan Trump untuk menjalankan agenda ekonominya.

Berdasarkan laporan AFP, Mahkamah Agung yang didominasi hakim konservatif memutuskan dengan suara enam banding tiga, menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif.

Oleh karena demikian, kebijakan tarif yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang darurat itu dinilai tidak sah.

Diketahui, sejak lama Trump menggunakan tarif sebagai alat tekanan dalam negosiasi perdagangan. Usai kembali menjabat tahun lalu, ia memanfaatkan kewenangan ekonomi darurat untuk mengenakan bea baru terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat.

Tarif tersebut mencakup kebijakan “resiprokal” atas praktik perdagangan yang dinilai Washington tidak adil. Selain itu, pemerintahannya juga turut memberlakukan tarif terpisah terhadap Meksiko, Kanada, dan Cina dengan alasan penanganan arus narkoba ilegal dan persoalan imigrasi.

Mahkamah pun menyatakan bahwa jika Kongres memang bermaksud memberikan kewenangan luar biasa untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, hal itu seharusnya dinyatakan secara tegas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tarif lainnya.

Putusan itu tidak mempengaruhi tarif sektoral yang secara terpisah telah dikenakan terhadap impor baja, aluminium, dan sejumlah komoditas lain. Sejumlah penyelidikan formal yang berpotensi berujung pada penerapan tarif sektoral tambahan juga masih berlangsung.

Keputusan Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah yang sebelumnya menyatakan tarif berdasarkan IEEPA itu ilegal. Sebagai informasi, pada Mei lalu pengadilan perdagangan memutuskan Trump telah melampaui kewenangannya dengan pungutan menyeluruh itu dan memblokir sebagian besar kebijakan itu. Tetapi, pelaksanaan putusan sempat ditangguhkan ketika pemerintah mengajukan banding. *