KY Usulkan Penjatuhan Sanksi kepada 124 Hakim di Tahun 2025
FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 124 hakim di bawah lingkungan peradilan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2025.
Adapun hal tersebut disampaikan oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan saat membacakan laporan tahunan KY tahun 2025 di Jakarta, Rabu, 28/1/2026.
“Pada tahun 2025 ini, Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi sebanyak 124 hakim Mahkamah Agung,” katanya di Gedung KY.
Adapun dari 124 hakim yang diusulkan dijatuhkan sanksi, 82 di antaranya diberikan sanksi ringan, 30 sanksi sedang dan 12 hakim diusulkan dijatuhkan sanksi berat.
Dalam forum ini, Ketua KY juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 2.649 laporan masyarakat.
Chair mengatakan bahwa sebanyak 510 laporan dilaporkan secara langsung ke KY. Sedangkan laporan paling banyak dikirimkan masyarakat melalui pos sebesar 715.
“Laporan tersebut terdiri dari laporan masyarakat yang dilaporkan langsung ke Komisi Yudisial sebanyak 510. Laporan masyarakat melalui pos sebanyak 715, laporan masyarakat melalui media online sebanyak 200. Informasi sebanyak 14 dan surat tembusan sebanyak 1.276,” tambahnya.
Chair mengatakan bahwa perkara perdata menjadi perkara yang paling banyak diadukan ke KY sebesar 865 perkara.
Sementara berdasarkan klasifikasi wilayah, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan paling banyak.
“Berdasarkan klasifikasi perkara terbanyak adalah perkara perdata sebanyak 865. Sedangkan berdasarkan wilayah penanganan laporan terdapat tiga daerah tertinggi yang menyampaikan laporan yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
