Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Divonis Bui 1 Tahun 6 Bulan
FORUM KEADILAN – Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Abdul Haris merupakan satu dari lima terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 9/3/2023.
Majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia dan 600 lebih korban luka.
“Menyatakan Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa,” ujar Hakim Ketua Achmad Sidqi.
Haris juga dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Hakim menyebut hal yang memberatkan dakwaan adalah perbuatan Haris yang kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.
Lebih lanjut, hakim juga menyebut hal yang meringankan dakwaan tersebut.
“Hal yang meringankan yakni, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat, kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan, namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar,” katanya.
Hal yang meringankan lainnya adalah terdakwa disebut telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluarga.
Selain itu, terdakwa juga belum pernah dipidana dan telah lama mengabdi di dunia sepak bola.
Diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa yakni 3 tahun penjara.
Sementara itu, 3 terdakwa dari kepolisian dituntut 3 tahun penjara. Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Satu tersangka lainnya yakni eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita masih belum diadili lantaran penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya.*
