Selasa, 20 Januari 2026
Menu

Tak Hadir Sidang, Ahok-Ignasius Jonan Bakal Bersaksi di Kasus Pertamina Pekan Depan

Redaksi
Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok | Ist
Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mengatakan bahwa eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berhalangan untuk hadir pada sidang hari ini.

Hal itu jaksa ungkapkan dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 20/1/2026.

Mulanya, penuntut umum mengatakan bahwa Ahok, Ignasius Jonan, hingga eks Menteri ESDM Arcandra Tahar akan dihadirkan. Namun, ketiganya berhalangan hadir.

“Dari lima orang yang kami panggil, Pak Basuki Tjahaja Purnama, Pak Ignasius, Pak Arcandra berhalangan hadir. Cuman terkonfirmasi kemungkinan minggu depan bersedia Yang Mulia,” kata penuntut umum di ruang sidang.

Penuntut umum lantas meminta tambahan waktu untuk menghadirkan para saksi di sidang pekan depan.

Majelis hakim mengabulkan permohonan penuntut umum dan meminta agar para saksi tersebut dihadirkan.

“Kan masih ada tiga orang lagi, nanti yang dua orang itu kita periksa hari Kamis, nanti setelah itu baru satu orang (Ahok) itu nanti bersama-sama nanti kalau sudah selesai dengan ahli,” ujar hakim.

Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi