Jumat, 21 November 2025
Menu

HGU IKN Dipangkas MK, Komisi II DPR Siap Evaluasi Regulasi Turunan

Redaksi
Infrastruktur IKN | Dok Humas IKN
Infrastruktur IKN | Dok Humas IKN
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan masa Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) IKN.

Aria menegaskan bahwa putusan MK yang bersifat final dan mengikat akan berdampak pada seluruh aturan di bawahnya. Oleh karena itu, Komisi II DPR akan melakukan evaluasi bersama Kementerian ATR/BPN terhadap seluruh regulasi terkait pertanahan di IKN.

“Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR/BPN untuk melihat dan mengkaji seluruh peraturan yang terkait undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk Undang-Undang PIKN,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 21/11/2025.

Menurutnya, pemerintah kini tidak bisa lagi memberikan kekhususan terkait masa sewa maupun jangka waktu HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak sesuai dengan ketentuan MK. Meski begitu, Komisi II masih menunggu kajian lebih lanjut mengenai apakah ketentuan tersebut akan berlaku surut atau hanya berlaku ke depan.

“Ini penting agar tidak terjadi benturan antara yang sudah berjalan dengan yang akan diatur. Keputusan MK harus dilaksanakan, tapi juga tidak boleh menimbulkan kepanikan, terutama bagi investor, modal swasta, hingga BUMN,” ujarnya.

Aria menuturkan bahwa pemerintah tetap harus memperhatikan iklim investasi nasional dalam menyikapi putusan tersebut. Ia menekankan pentingnya Indonesia bersaing dengan negara-negara ASEAN, seperti Cina dan Vietnam, yang terus meningkatkan daya saing investasi mereka.

“Kita harus think global. Harga gas, biaya tenaga kerja, hingga pertanahan, semuanya harus dibandingkan. Jangan sampai kebijakan kita justru melemahkan iklim investasi,” jelasnya.

Sebagai opsi, Aria menyebutkan kemungkinan masa HGU tetap seperti aturan saat ini, namun mekanisme perpanjangannya dapat dibatasi per 30 tahun atau 60 tahun, dengan tetap memberikan prioritas bagi pemegang izin yang sudah ada (existing).

Diketahui, putusan MK tersebut tertuang dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.*

Laporan oleh: Novia Suhari