HGU IKN 190 Tahun, Bappenas: Upaya Melindungi Hak Tanah Masyarakat

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa | Ari Kurniansyah/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menanggapi penggunaan hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai 190 tahun.

Katanya, untuk melindungi hak-hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau menganakemaskan investor. Itu juga sama sekali tidak benar, justru kami melindungi hak hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat,” ucapnya, saat memberikan keterangan kepada media Selasa, 3/10/2023.

Suharso melihat, banyaknya isu yang mengarah kepadanya tentang perpanjangan HGU selama 190 tahun. Pasalnya, perpanjangan tersebut diberikan 95 tahun kemudian dapat diperpanjang  lagi selama 95 tahun. Namun, hal itu tidak diberikan secara sekaligus

“Banyak pertanyaan-pertanyaan yang ada dan diarahkan kepada kami misalnya, yang paling hot itu kan soal tanah, dimana tanah disebutkan. Itu diberikan 95 tahun dan kemudian dapat diperpanjang lagi 95 tahun, itu tidak secara otomatis sekaligus,” ujarnya.

Suharso menjelaskan, HGU yang diatur dengan cara bertahap. Seperti, 35 tahun pertama kemudian dilakukan perpanjangan selama 25 tahun kemudian 35 tahun berikutnya. Untuk itu dirinya menyangkal bahwa, HGU  akan selalu diperbaharui.

“Secara bertahap 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun perpanjangan, lalu kemudian 35 tahun berikutnya diperbaharui jadi tidak sekaligus,” imbuhnya.

Suharso, setelah sidang paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPR/MPR RI. Dirinya memaparkan, tentang kewenangan dan mempraktikkan secara sweeteners yang dimungkinkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 18 (b) ayat satu, yang berbunyi, Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Hal itu yang menjadikan Indonesia kali pertama memiliki undang-undang Ibu Kota Negara.

“Kita ingin mempraktikkan secara sweeteners yang dimungkinkan oleh UUD pasal 18 (b) ayat satu. Sangat dimungkinkan dan kita juga tidak punya undang undang ibu kota negara. Inilah kali pertama sejak Indonesia merdeka kita punya undang undang khusus tentang ibu kota negara,” tandasnya

Lanjutnya, UU tersebut berbeda dengan UU Provinsi yang memfungsikan  Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Daerah, melainkan, UU pemerintahan. Oleh sebeb itu, pembentukan UU tersebut bukan menjadikan atau membentuk otonom baru.

“Pembentukan undang-undang ini, tidak berarti sedang membentuk daerah otonom baru,” tutupnya.

 

Laporan Ari Kurniansyah