Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Dijerat Pasal Berlapis
FORUM KEADILAN – Polisi telah menetapkan siswa yang meledakan bom di SMAN 72 Jakarta sebagai anak berkonflik dengan hukum atau tersangka. Saat ini ia dijerat dengan pasal berlapis.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan bahwa penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan. Sebanyak 20 saksi dan barang bukti yang telah diperiksa.
“Dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan kemudian alat bukti yang kami peroleh dan hasil dari Laboratorium Kriminal Forensik Polri terdapat dugaan, ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia,” jelas Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 11/11/2025.
Iman memastikan proses hukum kepada pelaku akan dilakukan sesuai UU yang berlaku. Hak anak akan dikedepankan.
“Maka kami juga bersama-sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dari KPAI untuk menjamin bahwa proses penegakan hukum ini benar-benar memperhatikan hak-hak dari anak tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, terduga pelaku dalam insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, disebut merakit sendiri bahan peledak yang digunakan dalam aksinya Jumat, 7/11/2025 lalu.
Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana menyebut bahwa terduga pelaku belajar membuat bom lewat tutorial dari internet.
“Dirakit sendiri dan pelaku mengakses melalui internet cara-cara merakit bom,” ungkap AKBP Mayndra kepada media, Selasa, 11/11/2025.
Walaupun demikian, dirinya tidak mengungkapkan lebih lanjut terkait proses merakit peledak tersebut. Namun, jenis peledak sudah diketahui.
Kemarin, Mayndra mengatakan bahwa detail terkait jenis peledak yang dibuat dan digunakan terduga pelaku dapat dijelaskan oleh Brimob Gegana atau Polda Metro Jaya.
“Untuk jenisnya telah diketahui. Terkait dengan detailnya bisa dikonfirmasi kepada otoritas Brimob Gegana atau Polda Metro Jaya,” kata dia, Senin, 10/11.
Di samping itu, Densus juga menemukan Riwayat aktivitas terduga pelaku. Ia disebut sering mengunjungi komunitas online yang menampilkan konten kekerasan ekstrem di dark web atau situs gelap.
Situs yang diaksesnya itu memuat video hingga foto tentang perang, pembunuhan, sampai berbagai aksi sadis.
“Yang bersangkutan kerap mengunjungi komunitas daring (terutama di forum dan situs-situs gelap) yang menampilkan video atau foto orang yang benar-benar meninggal dunia, biasanya akibat kecelakaan, perang, pembunuhan, atau kejadian brutal lainnya,” jelas Mayndra.
Akan tetapi, Densus 88 belum mengungkapkan secara detail komunitas daring yang sering dikunjungi terduga pelaku. Saat ini, temuan tersebut tengah dalam pendalaman.
Diketaui, polisi menemukan tujuh peledak di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, dari tujuh peledak yang ditemukan, hanya empat yang meledak pada dua lokasi yang berbeda.
“Benar bahwa ditemukan tujuh peledak,” ungkap Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana kepada media, Senin, 10/11.
“Yang tiga tidak meledak,” lanjut dia.
Empat peledak tersebut pun meledak pada Jumat, 7/11 lalu dan mengakibatkan 96 orang pelajar mengalami luka.
“TKP 1 (masjid) dua bom meledak, TKP 2 Taman Baca dan Bank Sampah terdapat dua bom meledak. Tiga yang tidak meledak,” tuturnya dia.*
