Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut 25 Peraturan Diduga Dilanggar dalam Proses Penanganan Perkara Kliennya
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah menyebut, terdapat 25 ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar dalam proses hukum terhadap kliennya terkait perkara yang tengah ditangani Kejagung.
Hal itu disampaikan seusai dirinya menjenguk Febrie Adriansyah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 26/8/2026.
Febri mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan tim kuasa hukum dalam proses hukum yang kini diuji melalui praperadilan perkara Nomor 135.
“Dari seluruh proses persidangan dan kesimpulan itu, kami sudah mengidentifikasi ada 25 peraturan dan termasuk di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar dalam proses hukum terhadap FA di Kejaksaan,” kata Febri.
Ia menjelaskan, 25 ketentuan tersebut terdiri atas sembilan bagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), enam bagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, tim hukum mengidentifikasi tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dua Peraturan Kejaksaan Agung yang dinilai dilanggar dalam proses hukum terhadap FA.
Menurut Febri, seluruh dugaan pelanggaran tersebut telah dituangkan dalam kesimpulan yang diserahkan kepada hakim praperadilan.
Ia menegaskan, praperadilan perkara Nomor 135 bukan untuk menguji substansi perkara atau menentukan apakah FA bersalah atau tidak.
“Praperadilan ini bukan untuk menguji atau membuktikan substansi perkaranya salah atau benar,” ujar Febri.
Menurut dia, praperadilan bertujuan menguji apakah aparat penegak hukum telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Praperadilan ini ingin menguji apakah negara melalui aparatur penegak hukumnya sudah bertindak benar atau tidak benar dalam menjalankan hukum acaranya,” katanya.
Febri menilai, hukum acara tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan prosedural. Menurut dia, pelanggaran terhadap hukum acara dapat berdampak langsung terhadap hak seseorang, terutama ketika menyangkut penggeledahan, penyitaan aset, penetapan tersangka, hingga penahanan.
Karena itu, ia berharap praperadilan tersebut dapat menjadi momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum yang dinilai keliru.
“Kalaupun nanti misalnya praperadilan ini dikabulkan, hasilnya adalah meluruskan proses yang sudah ada, bukan kemudian menghentikan semua prosesnya secara hukum,” kata Febri.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
