Rabu, 05 Agustus 2026
Menu

Respons Ketua KPK Usai Staf Administrasi Jadi Tersangka: Evaluasi Sistem Keamanan Data

Redaksi
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 30/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 30/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan lembaganya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan data dan informasi internal, usai staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada ayahnya.

Setyo mengatakan, kasus tersebut menjadi bahan introspeksi bagi KPK untuk memperkuat sistem pengamanan dokumen dan informasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini sebagai sebuah introspeksi. Artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30/7/2026.

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya berdampak pada sistem kerja lembaga, tetapi juga memengaruhi moral dan mental para pegawai KPK.

“Sedikit banyak berpengaruh secara moral, secara mental, cara kerja yang ada. Tetapi juga menjadi bahan introspeksi untuk memperbaiki sistem yang ada di kami,” ujarnya.

Setyo mengungkapkan, pimpinan KPK telah membahas langkah-langkah perbaikan agar akses terhadap dokumen penanganan perkara semakin terbatas dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.

Ia mencontohkan, dokumen yang berasal dari penyelidik hingga pimpinan nantinya harus dipastikan tidak dapat diakses oleh pegawai yang tidak memiliki kewenangan.

“Misalkan proses yang berjalan daripada dokumen dari penyelidik sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga, tidak semua orang bisa melihat. Terutama pihak-pihak yang tidak ada kepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya,” katanya.

Selain pembatasan akses, KPK juga akan memperkuat sistem pencatatan aktivitas pengguna (audit trail), sehingga setiap akses terhadap dokumen dapat ditelusuri.

“Kalau masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan siapa yang melihat, jam berapa, berapa lama. Sehingga nanti kalau ada sesuatu yang salah, kita bisa tahu semua, bisa melakukan tracing ini macetnya di mana, keluarnya di mana, dan siapa yang melakukan sesuatu yang mungkin tidak benar,” jelas Setyo.

Sebelumnya, KPK menetapkan staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), sebagai tersangka dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Setya diduga membocorkan informasi mengenai penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Informasi tersebut kemudian digunakan Lilik untuk meyakinkan Anom bahwa ia memiliki akses di KPK dan dapat mengurus perkara, yang kemudian berujung pada dugaan pemerasan.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS). Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza