Kamis, 30 Juli 2026
Menu

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Usai Bocorkan Informasi Perkara ke Ayahnya untuk Memeras Bupati Pemalang

Redaksi
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30/7/2026 | YouTube KPK RI
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30/7/2026 | YouTube KPK RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI).

Setya diduga membocorkan informasi terkait penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan Lilik untuk memeras Anom dengan mengklaim dapat mengurus perkara di KPK.

“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30/7/2026.

Menurut Achmad, Lilik menggunakan informasi yang diperoleh dari anaknya sebagai alat untuk meyakinkan Anom bahwa ia memiliki akses di KPK. Lilik juga disebut menunjukkan sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.

“Nah ini yang kemudian menjadi media untuk pemerasan yang digunakan oleh LBS, diiming-imingi atau kemudian dilakukan pendekatan-pendekatan kepada Bupati,” kata Achmad.

“Yang bersangkutan LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK. Ada juga dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,” lanjutnya.

KPK memastikan Setya tetap akan diproses secara pidana meski merupakan pegawai di lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, ia juga akan menjalani proses etik yang melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Inspektorat.

“Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya. Apabila nanti terbukti, tentunya juga akan ada sanksi etik. Kita juga ada Inspektorat dan nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku,” ujar Achmad.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Keempat tersangka tersebut ialah:
1. Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta
4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.*

Laporan oleh: Muhammad Reza