Staf Administrasi KPK Ikut Ditahan dalam OTT Bupati Pemalang, Lembaga Janji Lakukan Pembenahan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. Salah satunya adalah staf administrasi KPK yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri, Setya Budi Dias Oktavianto. KPK menyatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Setya Budi merupakan personel yang diperbantukan dari institusi kepolisian dan bertugas sebagai staf administrasi di KPK.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 30/7/2026.
Budi menegaskan, KPK tetap memproses setiap perkara secara profesional tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat, termasuk apabila berasal dari internal lembaga.
“Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri,” katanya.
Ia menyebut, keterlibatan pegawai internal dalam perkara ini menjadi bahan evaluasi bagi lembaganya.
“Peristiwa ini menjadi introspeksi bagi kami. Ke depan, KPK akan melakukan upaya-upaya korektif serta pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu,” ucap Budi.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menjaga integritas kelembagaan maupun integritas setiap pegawai.
“Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan tiang integritas di Gedung Merah Putih KPK, baik integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap insan KPK,” lanjutnya.
Budi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK.
Dalam perkara ini, KPK menahan empat orang, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Pemalang terkait dugaan penerimaan suap yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah serta dugaan praktik jual beli jabatan. Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. Tentunya barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Budi, Rabu, 29/7.
KPK menyatakan, penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung untuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat, serta aliran dana dalam kasus tersebut.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
