Sabtu, 23 Mei 2026
Menu

Kejagung Tangkap Bos Tambang Kalbar di Kasus Korupsi Bauksit Ilegal

Redaksi
Bos tambang PT Quality Sukses Sejahtera Sudianto saat mengenakan rompi tahanan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis, 21/5/2026 | Ist
Bos tambang PT Quality Sukses Sejahtera Sudianto saat mengenakan rompi tahanan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis, 21/5/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sudianto (SDT) alias Aseng selaku bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2017-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi juga mengatakan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah orang dari Jakarta dan Pontianak.

“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka. Baru satu ya, atas nama SDT, ini merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT QSS,” ungkapnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 21/5/2026 malam.

Ia mengungkapkan, Sudianto melalui perusahaannya mendapat IUP untuk melakukan penambangan. Akan tetapi, perusahaan miliknya tidak menambang di lokasi sesuai IUP, melainkan pada lokasi lain. Syarief mengatakan, aktivitas penambangan ilegal itu dilakukan sejak 2017 hingga 2025.

“Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” katanya.

Saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan pemeriksaan saksi lainnya untuk menyidik kasus tersebut lebih jauh.

“Dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan, penyidik Korps Adhyaksa juga turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya ialah di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak, berupa tempat tinggal dan kantor.

Dari penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Terkait kerugian keuangan negara, Dirdik Jampidsus belum merincikan karena masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas penangkapan tersebut, Sudianto turut ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi