Kasus Mogok Kerja Freeport: Penyelesaian Terganjal Fragmentasi Pemerintahan
FORUM KEADILAN – Setelah hampir sembilan tahun berjalan tanpa kepastian, kasus mogok kerja ribuan pekerja dalam lingkungan PT Freeport Indonesia mulai memasuki fase baru.
Pemerintah Provinsi Papua disebut menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam proses penyelesaian konflik yang sejak 2017 membayangi hubungan industrial di salah satu proyek tambang terbesar di Indonesia.
Namun, menurut Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja DPRK Mimika, tantangan utama bukan lagi sekadar dokumen atau regulasi, melainkan kemampuan pemerintah lintas wilayah untuk bekerja secara terpadu.
Ketua Pansus Mogok Kerja DPRK Mimika, Derek Tenouye, mengatakan Pemerintah Provinsi Papua pada prinsipnya mendukung langkah penyelesaian kasus mogok kerja yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Pada prinsipnya Pemprov Papua sangat mendukung untuk melakukan penyelesaian terhadap kasus moker yang sudah sekian lama,” ujar Derek usai rapat pembahasan tindak lanjut Surat Penegasan Gubernur dan Nota Pemeriksaan Pertama, Jumat, 8/5/2026.
Pernyataan itu dinilai penting karena selama ini penyelesaian kasus mogok kerja Freeport cenderung berjalan parsial dan terfragmentasi.
Pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pusat, dan pengawas ketenagakerjaan, hingga perusahaan berjalan dalam ritme masing-masing tanpa mekanisme koordinasi yang benar-benar terintegrasi. Padahal, konflik ini tidak lagi sekedar persoalan hubungan industrial biasa.
Lebih dari Ribuan pekerja terdampak sejak kebijakan furlough pasca-aksi mogok kerja tahun 2017. Sebagian besar hingga kini belum memperoleh kepastian terkait status hubungan kerja, pesangon, maupun pemulihan hak sosial-ekonomi.
Derek mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua telah menerima dokumen kajian terkait kasus tersebut dan siap menelaah seluruh regulasi maupun dokumen hukum yang telah muncul selama proses sengketa berlangsung.
“Pemprov siap untuk membantu melakukan penyelesaian dengan menelaah seluruh regulasi atau segala hal yang sudah dibuktikan dalam bentuk dokumen-dokumen,” katanya.
Meski demikian, Derek menegaskan keberadaan Nota Pemeriksaan Pertama maupun tanggapan resmi PT Freeport Indonesia belum dapat dianggap sebagai penyelesaian substantif.
“Itu bukan merupakan penyelesaian yang diberikan Pemprov Papua kepada teman-teman moker,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai menyadari adanya perbedaan antara “penanganan administratif” dan “penyelesaian nyata”.
Selama ini, banyak proses terhenti pada penerbitan dokumen atau rapat koordinasi tanpa menghasilkan pemulihan konkret bagi para pekerja.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kasus mogok kerja Freeport memperlihatkan kompleksitas pasca pemekaran wilayah Papua. Kewenangan ketenagakerjaan kini tersebar antara Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Situasi ini membuat penyelesaian konflik memerlukan koordinasi lintas pemerintahan yang jauh lebih rumit dibanding sebelumnya.
Menurut Derek, itulah sebabnya Pemprov Papua meminta dukungan konkret dari pemerintah daerah lainnya.
“Yang dibutuhkan oleh mereka adalah dukungan dari rekan-rekan Kabupaten Mimika, kemudian dukungan dari rekan-rekan di Pemerintah Papua Tengah,” ujarnya.
“Sehingga bisa berkolaborasi bersama-sama untuk menuntaskan kasus moker yang sudah sekian lama.” tambahnya.
Di tengah kerumitan administratif dan politik tersebut, Derek menekankan bahwa pendekatan kemanusiaan harus menjadi landasan utama penyelesaian.
“Rasa kemanusiaan kepada masyarakat Papua akan didahulukan,” tuturnya.
“Sehingga pasti ada titik temu yang bisa kita sepakati bersama-sama untuk bisa menyelesaikan itu.” imbuhnya.
Pernyataan itu menandai perubahan narasi penting. Jika selama bertahun-tahun kasus ini dipandang semata sebagai sengketa industrial antara pekerja dan perusahaan, kini Pansus mulai mendorong pendekatan yang menempatkan konflik Freeport sebagai persoalan kemanusiaan dan tanggung jawab negara.
Dalam konteks tersebut, DPRK Mimika berencana memfasilitasi pertemuan tripartit antara Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa penyelesaian kasus mogok kerja Freeport Indonesia mulai bergerak dari arena teknis ketenagakerjaan menuju arena koordinasi politik antar pemerintahan.
Namun pertanyaan terbesarnya tetap sama, apakah kolaborasi itu akan menghasilkan penyelesaian konkret, atau kembali berhenti pada forum koordinasi tanpa implementasi?
Bagi ribuan pekerja yang telah menunggu hampir satu dekade, jawabannya akan menentukan apakah negara akhirnya hadir sebagai penyelesai konflik atau tetap menjadi penonton dalam salah satu sengketa perburuhan paling panjang di Papua. *
