Rabu, 15 April 2026
Menu

DPR Nilai Perlu Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

Redaksi
Ilustrasi Bahan Bakar Minyak (BBM) | Ist
Ilustrasi Bahan Bakar Minyak (BBM) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan pentingnya optimalisasi pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan bagi masyarakat, imbas terbatasnya persediaan BBM ditengah konflik Israel, Amerika Serikat, dan Iran.

Menurut Bambang, fokus utama kebijakan BBM bersubsidi saat ini adalah memastikan distribusi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak melalui sistem pengawasan yang lebih ketat.

“Terkait dengan persoalan pengawasan BBM bersubsidi, saya pikir memang perlu kita tingkatkan dan kita optimalkan. Karena pada saat ini fokus daripada BBM bersubsidi itu adalah tepat sasaran dan kemudian juga pembagian distribusinya berkeadilan,” katanya, dikutip Jumat, 10/4/2026.

Dalam kesempatan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut, ia juga mengatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPH Migas terkait kebijakan pembatasan volume pengisian BBM harian bagi kendaraan.

Bambang menilai, batas pengisian seperti 50 liter untuk Pertalite sudah mencukupi kebutuhan transportasi masyarakat. Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut.

“Kami mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah, ESDM, beserta BPH Migas terkait dengan pembatasan jumlah BBM yang diisi oleh kendaraan dalam satu hari. Misalkan Pertalite itu 50 liter. Karena pada praktiknya, sebetulnya kalau satu hari mengisi sampai 50 liter, mau ke mana saja rutenya? Kadang-kadang mengisi 30-40 liter pun bisa untuk 2-3 hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan Bangka Belitung itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penyelewengan BBM bersubsidi. Komisi XII DPR RI, kata dia, mendorong agar para pelaku tidak hanya dijerat dengan pidana umum, tetapi juga dengan tuntutan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Ini untuk memberikan efek jera. Kalau tidak dilakukan demikian, ini akan berulang-ulang terus dipikir ini hanya merupakan suatu pelanggaran pidana biasa sehingga efek jeranya kurang,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsistensi dalam penegakan hukum menjadi kunci agar praktik ilegal yang merugikan negara tersebut tidak terus terulang di masa mendatang.*

Laporan oleh: Novia Suhari