Baleg Pastikan RUU PPRT Rampung Tahun Ini, Target Bulan Belum Ditentukan
FORUM KEADILAN – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, menyatakan belum dapat memberikan target waktu secara rinci terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Namun, ia memastikan RUU yang telah diperjuangkan selama 22 tahun itu akan diselesaikan pada tahun ini.
“Saya mungkin tidak bisa berestimasi untuk bulannya, tapi tahun ini sudah dipastikan selesai. Untuk bulan, saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” katanya dalam RDPU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5/3/2026.
Ia menambahkan, ada harapan agar RUU PPRT dapat disahkan pada Selasa, 21/4 sebagaimana disampaikan sejumlah pihak, merupakan aspirasi yang patut diapresiasi.
“Tapi, itu kan sebuah harapan,” singkatnya.
Bob menjelaskan, setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari ini, Baleg masih memiliki satu poin krusial yang perlu diselesaikan, yakni terkait mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
“Kita masih ada satu sangkutan dalam penyelesaian perselisihan. Kita sedang mengundang dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi,” jelasnya.
Menurutnya, skema mediasi tersebut tengah dibahas, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga di setiap provinsi atau melibatkan instansi kementerian yang bertanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja berjalan dengan baik.
Terkait aspirasi publik, Bob memastikan seluruh masukan dari berbagai pihak dan aliansi masyarakat telah ditampung oleh Baleg DPR RI. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyerapan aspirasi tidak berarti seluruh redaksi usulan akan dimasukkan secara mentah ke dalam draf undang-undang.
“Hampir pasti semuanya tertampung. Tetapi jangan salah, ketika kita berbicara menampung dalam materi muatan, tidak letterlijk (secara harfiah) kalimat-kalimatnya itu sama. Yang kita masukkan adalah substansi dan harapan di balik pendapat-pendapat tadi,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
