KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon kepada majelis hakim agar menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hal itu diungkapkan oleh tim hukum KPK saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 4/3/2026.
Dalam petitumnya, tim hukum KPK memohon agar Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah sah dan berdasar hukum,” kata tim hukum KPK di ruang sidang.
Lembaga antirasuah juga memohon agar hakim menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan di perkara kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Menyatakan penyidikan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum,” katanya.
Sebelumnya, eks Menag Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.
KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka tersebut keluar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.
KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. Namun, KPK masih menunggu hasil perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
