Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Bawa Narkotika, Komisi III DPR RI Jelaskan Paradigma KUHP Baru
FORUM KEADILAN – Komisi III DPR RI menggelar audiensi khusus terkait kasus tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23/2/2026.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman, menyatakan perhatian serius atas tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, yang diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) di kapal yang ditemukannya narkotika. Fandi dituntut hukuman mati meski disebut bukan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.
“Hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI. Rapat hari ini kuorum, sehingga pengambilan keputusan sah,” katanya.
Komisi III menyebut telah menerima informasi bahwa Fandi Ramadan bukan pelaku utama, bahkan tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta telah berupaya mengingatkan adanya potensi terjadinya tindak pidana dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, kata Habib, Komisi III akan menyikapi tuntutan hukuman mati tersebut, sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MD3.
Dalam kesimpulan rapat, Habib menegaskan sejumlah poin penting kepada aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim yang menangani perkara di PN Batam.
Pertama, Komisi III mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sebagai alat pembalasan semata. KUHP baru mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni menjadikan hukum sebagai sarana perbaikan masyarakat.
Kedua, Komisi III menekankan bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama. Berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif. Ketiga, Komisi III mengingatkan bahwa Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur dalam pemidanaan wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku, sikap batin, serta riwayat hidup Terdakwa.
Kesimpulan itu pun mendapatkan respons persetujuan dari anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat audiensi tersebut.
“Sepakat!” ujar para anggota Komisi III secara serempak.
Habiburokhman menambahkan, hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait termasuk PN Batam.*
Laporan oleh: Novia Suhari
