Senin, 19 Januari 2026
Menu

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan dari Kriminalisasi Pidana dan Perdata

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat pasal imunitas terhadap wartawan dari tindakan kriminalisasi baik secara pidana dan/atau juga perdata selama telah memenuhi prinsip profesionalitas dan kode etik jurnalistik. Tindakan hukum tersebut juga menjadi upaya terakhir apabila mekanisme penyelesaian di Dewan Pers tidak tercapai.

Hal itu termuat dalam putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menguji Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Senin, 19/1/2026.

MK menyatakan bahwa perlindungan hukum kepada wartawan termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata baru bisa dilakukan setelah upaya penyelesaian dari Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Mekanisme tersebut harus dimulai dari hak jawab, hal koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik yang dilakukan dewan pers.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus melekat pada setiap kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat.

Menurut MK, selama seluruh rangkaian tersebut dijalankan sesuai dengna prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan peraturan UU yang berlaku, maka wartawan tidak bisa diposisikan sebagai subjek hukum yang dikenai sanksi pidana dan perdata.

“Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa pasal imunitas terhadap wartawan sebagai norma dasar agar profesi wartawan tidak mengalami kriminalisasi.

“Oleh karena itu, Pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguard norm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun oleh masyarakat lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Iwakum menguji materiil UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK. Mereka meminta agar Mahkamah memperkuat perlindungan kepada wartawan dari laporan kriminalisasi ke Kepolisian dan juga gugatan perdata.

Adapun yang diuji ialah Pasal 8 UU Pers yang mengatur ketentuan di mana wartawan mendapat perlindungan hukum saat melaksanakan profesinya.

Dalam permohonannya, Ketua Iwakum Irfan Kamil menilai bahwa ketentuan pasal tersebut sangat multiafsir dan belum memberikan kepastian hukum untuk wartawan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi