Selasa, 13 Januari 2026
Menu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bakal Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan K3

Redaksi
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang biasa diakrab Noel bakal menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan pemerasan di pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin, 19/1/2026, pekan depan.

Adapun perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

“Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, Selasa, 13/1.

Selain dirinya, ada pula 10 tersangka lain yang akan didakwa, yakni Temurila, Miki Mahfud dan Fahrurozi. Sedangkan tersangka lain ialah Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra.

Selain itu ialah Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Adapun majelis hakim yang sudah ditunjuk oleh PN Jakpus untuk mengadili perkara tersebut ialah Nur Sari Baktiana selaku ketua majelis dan dua anggota lain, yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Sebelumnya, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer disebut terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang diperkirakan sudah terjadi sejak 2019. Biaya pengurusan yang semestinya hanya Rp275 ribu diduga membengkak hingga mencapai Rp6 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, selisih antara biaya resmi dan dana yang dibayarkan para pemohon sertifikat K3 tersebut mengalir ke sejumlah pihak, dengan total nilai mencapai Rp81 miliar.

Selain itu, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru, sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi 14 orang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi