Minggu, 11 Januari 2026
Menu

Pemeriksaan Lanjutan Dokter Richard Digelar 19 Januari, Penyidik Lanjutkan Pertanyaan ke-74

Redaksi
Dokter Richard Lee | Ist
Dokter Richard Lee | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dokter Richard Lee (RL) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang ditanganinya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan lanjutan tersebut akan dilaksanakan pada 19 Januari 2026.

“Banyak pertanyaan dari rekan-rekan media terkait kapan pemeriksaan lanjutan terhadap saudara dokter berinisial RL dilakukan. Pemeriksaan akan dijadwalkan pada tanggal 19 Januari 2026,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 9/1/2026.

Ia menjelaskan, untuk waktu pelaksanaan pemeriksaan akan diinformasikan lebih lanjut. Namun, pemeriksaan tersebut dipastikan merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai.

“Untuk jamnya nanti akan kami konfirmasi kembali. Yang pasti tanggalnya 19 Januari. Pemeriksaan ini dilakukan tanpa surat panggilan karena masih merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya,” ujarnya.

Reonald mengungkapkan, pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik baru menyelesaikan hingga pertanyaan ke-73, sementara pemeriksaan lanjutan akan melanjutkan dari pertanyaan ke-74 hingga ke-85.

“Masih ada pertanyaan lanjutan karena kemarin baru sampai pertanyaan ke-73. Pemeriksaan berikutnya melanjutkan dari pertanyaan ke-74 sampai ke-85,” jelas dia.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pertanyaan tambahan sesuai dengan perkembangan jawaban yang disampaikan oleh dokter Richard Lee dalam pemeriksaan nanti.

“Setelah seluruh pertanyaan pokok selesai, masih dimungkinkan adanya pertanyaan pengembangan, tergantung dari jawaban yang diberikan oleh saudara dokter RL,” pungkas Reonald.

Sebelumnya, proses pemeriksaan terhadap tersangka Richard Lee sempat terhenti pada Kamis, 8/1 malam. Penghentian tersebut dilakukan lantaran kondisinya yang kurang sehat, sehingga penyidik perlu menjadwalkan ulang sesi lanjutan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Pihak Kepolisian menilai, yang bersangkutan masih menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berjalan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza