Pakar Sebut Putusan MK Tak Larang Anggota Polri Aktif Ditugaskan di Luar Institusi
FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi menegaskan tidak ada larangan bagi anggota Polri aktif untuk ditugaskan di luar struktur institusi Polri selama penugasan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas pokok Kepolisian.
Rullyandi menjelaskan, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memuat norma larangan absolut terhadap penugasan anggota Polri aktif di luar institusi. Menurutnya, pasal tersebut harus dibaca secara sistematis dengan ketentuan lain dalam UU Polri maupun konstitusi.
“Ternyata Pasal 28 ayat 3 tidak memberikan larangan sepanjang penugasan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas pokok Polri,” katanya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8/1/2026.
Ia merujuk pada Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, serta Pasal 13 dan Pasal 14 UU Polri yang mengatur tugas pokok Kepolisian, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, terdapat pula tugas-tugas lain yang pada hakikatnya masih termasuk dalam lingkup tugas pokok Polri. Rullyandi menekankan bahwa Pasal 28 UU Polri sejatinya dimaksudkan untuk membatasi keterlibatan Polri dalam politik praktis. Pada ayat 1 melarang Polri terlibat politik praktis, ayat 2 mencabut hak memilih dan dipilih dalam pemilu, sedangkan ayat 3 mengatur kewajiban mengundurkan diri atau pensiun bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar struktur Polri yang tidak berkaitan dengan tugas Kepolisian.
“Pasal 28 ayat 3 itu sejatinya ditujukan untuk jabatan-jabatan politik praktis, seperti menteri, kepala daerah, DPR, dan DPRD. Jadi pemahamannya harus ke arah itu,” jelasnya.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025, Rullyandi menilai, berkembangnya pandangan di ruang publik yang menyebut putusan tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif adalah keliru. Ia menegaskan bahwa amar putusan MK tersebut tidak memuat larangan yang dimaksud.
“Tidak ada amar putusan MK yang melarang anggota Polri aktif. Putusan MK itu setara dengan UU dan mengikat DPR, pemerintah, serta Polri. Kalau tidak ada larangan dalam amar putusan, maka tidak bisa ditafsirkan sebaliknya,” katanya.
Bahkan, kata Rullyandi, dalam pertimbangan hukum Putusan MK halaman 180 secara eksplisit disebutkan bahwa penugasan anggota Polri aktif diperbolehkan sepanjang memiliki keterkaitan dengan tugas pokok Kepolisian.
Ia juga menilai, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memiliki legitimasi hukum yang kuat. Menurutnya, UU ASN beserta peraturan turunannya, khususnya Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, memberikan kewenangan atributif kepada Kapolri untuk mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.
“Perpol 10 Tahun 2025 diterbitkan berdasarkan kewenangan atributif Kapolri dan dibenarkan secara formil menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih jauh, Rullyandi menegaskan bahwa desain kelembagaan Polri di bawah Presiden merupakan desain final hasil reformasi 1998 yang tidak seharusnya diperdebatkan kembali. Ia merujuk pada Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 serta UU Nomor 2 Tahun 2002 yang secara tegas menempatkan Polri di bawah Presiden.
“Kalau sekarang ada pandangan Polri harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu justru kemunduran reformasi dan demokrasi kita. Ini adalah desain final yang sah secara hukum dan konstitusional, dan harus dipertahankan,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
