Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS Digugat ke PTUN Jakarta
FORUM KEADILAN — Proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah warga, yang merupakan pegiat dan pengamat jaminan sosial, yang bertindak sebagai penggugat dalam perkara Nomor 1/G/TF/2026/PTUN.JKT melalui kuasa hukum dari WALLY.ID & Partners.
Para Penggugat menilai tahapan seleksi yang dilaksanakan Panitia Seleksi (Pansel) BPJS mengandung berbagai pelanggaran prosedural, tidak transparan, serta bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Gugatan ini telah teregistrasi di PTUN Jakarta dengan Nomor PTUN.JKT-05012026M53.
“Gugatan ini bukan hanya soal prosedur, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara dan masa depan tata kelola jaminan sosial nasional,” ujar Cikmat Hadi Salasa, salah satu perwakilan Penggugat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015, Pansel seharusnya dibentuk paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS berakhir, yakni pada 19 September 2025.
Namun, Pansel baru dibentuk pada awal Oktober 2025 melalui Keputusan Presiden Nomor 104/P dan 105/P Tahun 2025. Keterlambatan tersebut dinilai membuat proses seleksi berlangsung terburu-buru dan tidak optimal.
Diketahui, pendaftaran hanya dibuka selama tiga hari, yakni pada 14–16 Oktober 2025. Penggugat menilai waktu tersebut terlalu singkat dan tidak mencerminkan asas keterbukaan serta kecermatan, sekaligus membatasi kesempatan warga negara yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses seleksi pejabat publik.
Salah satu penggugat juga mempersoalkan dugaan pelanggaran asas netralitas politik. Panitia Seleksi diduga meloloskan calon yang masih berstatus sebagai pengurus atau anggota partai politik aktif. Tetapi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS secara tegas melarang calon Dewan Pengawas dan Direksi berasal dari unsur partai politik.
Masalah transparansi turut mengemuka dalam gugatan ini. Draf pengumuman hasil seleksi diketahui telah beredar melalui grup WhatsApp sebelum diumumkan secara resmi di laman Panitia Seleksi. Dokumen yang beredar tersebut tidak dilengkapi tanda tangan maupun stempel resmi. Kondisi ini dinilai mencederai kredibilitas dan integritas proses seleksi, serta menimbulkan keraguan publik terhadap keabsahan hasilnya.
Pelaksanaan ujian seleksi juga dipermasalahkan. Tes esai maupun pilihan ganda tidak dilakukan dengan sistem Computer Based Test (CBT), melainkan secara konvensional. Soal disediakan dalam format dokumen Word di komputer, sementara jawaban pilihan ganda ditulis manual pada lembar jawaban kertas menggunakan pena.
Menurut Penggugat, metode ini bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan seleksi yang telah ditetapkan Pansel dan membuka celah terjadinya manipulasi, termasuk potensi penukaran lembar jawaban.
Langkah hukum yang ditempuh para Penggugat mendapat dukungan dari kalangan pengamat dan masyarakat sipil.
Pengamat jaminan sosial Timboel Siregar menilai gugatan ini sebagai bentuk kontrol publik yang sah terhadap penyelenggaraan jabatan publik. Ia menyatakan bahwa seleksi pejabat yang tertutup dan mengabaikan standar keahlian berpotensi melanggar Perpres Nomor 81 Tahun 2015 dan AUPB.
“Partisipasi warga negara melalui jalur hukum adalah bagian dari mekanisme demokrasi,” katanya.
Dukungan serupa disampaikan Ketua Umum Forum Peserta Jaminan Sosial, Sony Aris Mardyanto. Ia menegaskan bahwa transparansi dan integritas merupakan prasyarat mutlak dalam pengelolaan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Pengelolaan jaminan sosial harus dilakukan secara akuntabel karena menyangkut hak jutaan peserta,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Penggugat Walidi menyatakan optimisme bahwa PTUN Jakarta akan memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan memastikan pemerintah konsisten menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.
“Kami ingin pimpinan BPJS dipilih melalui proses yang sah, objektif, transparan, dan profesional,” tegasnya.
Dalam petitumnya, Para Penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan proses seleksi Calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS masa jabatan 2026–2031 tidak sah atau batal demi hukum, serta memerintahkan Tergugat untuk mengulang seluruh tahapan seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 13 Januari 2026 pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta. *
