MA Sanksi 12 Hakim atas Tindak Lanjut Usulan KY
FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) menyebut bahwa telah menjatuhkan sanksi terhadap 12 hakim berdasarkan dari usulan sanksi yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY).
Ketua MA Sunarto mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025, KY telah mengusulkan 61 hakim agar dijatuhkan sanksi yang tertuang dalam 36 berkas laporan.
Dari jumlah tersebut, kata dia, MA telah menindaklanjuti 9 berkas. Sementara 10 berkas lainnya masih dalam proses, sedangkan 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti.
“Adapun hasil dari tindak lanjut yang telah rampung terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi KY,” kata Sunarto dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA, Selasa, 30/12/2025.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa MA tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada 27 orang hakim lainnya. Hal itu karena materi pengaduannya terkait teknis yudisial dan substansi atau materi pertimbangan hukum putusan hakim.
“Penting dicatat bahwa bagi MA, pengawasan tidak dimaknai sebagai ajang untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme pembinaan,” ucapnya.
Sunarto menjelaskan bahwa pengawasan ditempatkan sebagai instrumen korektif dan preventif, yang bertujuan menjaga muruah peradilan. Selain itu, kata dia, untuk memastikan setiap hakim dan aparatur peradilan tetap berada pada rel integritas, profesionalitas, dan etika jabatan.
“Tantangan kita ke dapan, saya kira peradilan manapun di seluruh dunia adalah bagaimana mempertahankan dan sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” tambahnya.
Sunarto menegaskan bahwa kepercayaan tersebut dapat meningkat jika peradilan konsisten menegakkan integritas, independensi, dan profesionalitas, baik dalam putusan maupun perilaku aparatur.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
