Selasa, 23 Desember 2025
Menu

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Pemerasan 43 Anggota Polri ke KPK

Redaksi
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23/12/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23/12/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian resmi melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan 43 anggota Kepolisian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian Wana Alamsyah menjelaskan bahwa empat kasus yang dilaporkan meliputi dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan, pemerasan terkait penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP), pemerasan di Semarang dengan korban remaja, serta dugaan pemerasan dalam praktik jual-beli jam tangan.

“Kami melaporkan dugaan ini karena dari empat kasus tersebut sudah ada sanksi etik yang dijatuhkan oleh Komisi Etik Kepolisian. Bagi kami, itu bisa menjadi yurisprudensi awal bagi KPK untuk melakukan penindakan pidana,” ujar Wana di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23/12/2025.

Ia menilai, tidak adanya proses pidana terhadap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat membuka ruang normalisasi pelanggaran hukum yang hanya berhenti pada sanksi etik.

“Kami khawatir jika tidak ditindak secara pidana, kasus-kasus seperti ini akan dinormalisasi dan dianggap cukup selesai sebagai pelanggaran etik semata,” katanya.

Wana menegaskan, Undang-Undang (UU) KPK Pasal 11 ayat 1 huruf a secara tegas memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

“Karena itu, kami mendorong KPK untuk menindaklanjuti laporan ini dan melakukan upaya penindakan terhadap 43 anggota Kepolisian yang telah kami laporkan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza