Selasa, 25 November 2025
Menu

Wamenkum Pastikan Kekhawatiran KUHP Bisa Jadi Alat Kriminalisasi Sudah Usai

Redaksi
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menanggapi adanya kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Eddy menegaskan bahwa seluruh aturan pelaksanaan KUHP sudah tuntas disusun dan tidak perlu dikhawatirkan lagi.

“Kalau saya mendengar yang dikhawatirkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, ada kekhawatiran terkait peraturan pelaksanaan KUHP itu sendiri, sudah selesai,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24/11/2025.

Ia menjelaskan, terdapat tiga peraturan pelaksanaan KUHP yang disusun dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Pertama, PP tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kedua, PP mengenai pemidanaan termasuk tindakan. Ketiga, PP terkait komutasi pidana.

“Itu semua sudah selesai dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, kekhawatiran masyarakat bahwa KUHP berlaku tanpa adanya aturan pelaksana kini telah terjawab.

“Jangan sampai KUHP ini berlaku tetapi belum ada peraturan pelaksanaan. Tapi saya katakan peraturan pelaksanaan itu sudah selesai,” tegas Eddy.

Menanggapi tudingan bahwa KUHP berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap masyarakat, Eddy dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa KUHP nasional dirancang lengkap dengan penjelasan materiil hukum serta anotasi guna menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum.

“Bahkan kami memuat anotasi dalam KUHP nasional itu sehingga memberikan guidance kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum bahwa ini adalah maksud dari pembentuk UU,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari