FORUM KEADILAN – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat melalui Menteri Luar Negeri Antony Blinken menyatakan keprihatinan soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan Indonesia awal Desember 2022 lalu.
Hal ini diutarakan Blinken saat berkomunikasi via telepon dengan Menlu RI Retno Marsudi, Kamis, 16/2/2023.
“Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS mengenai ketentuan tertentu dari hukum pidana baru Indonesia,” bunyi pernyataan Kemlu AS.
Sebelum disahkan, RUKHP baru memang memicu kontroversi karena memuat pasal kontroversial.
Seperti bisa menghukum pasangan kumpul kebo, larangan seks di luar nikah, penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara serta menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara.
Empat senator AS dari Partai Demokrat juga sudah menyurati Presiden Joko Widodo terkait keprihatinan atas KUHP baru ini.
“Kami menulis untuk mendesak Anda mempertimbangkan kembali adopsi ketentuan tersebut dan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dimasukkan dalam KUHP yang direvisi konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia dan prinsip-prinsipnya sendiri,” kata surat itu, sebagaimana dikutip dari Reuters.
Surat itu diketahui ditandatangani oleh Senator Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker.
Selain Amerika, badan HAM PBB juga menganggap pasal baru KUHP mengancam kebebasan berekspresi hingga kebebasan HAM.
PBB bahkan telah mengirim surat kekhawatiran dan masukan terkait pasal baru tersebut.
“PBB khawatir beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait hak asasi manusia,” menurut pernyataan PBB beberapa waktu lalu.*