Kamis, 20 November 2025
Menu

UU MD3 Digugat Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, PAN: Biar Partai yang Evaluasi

Redaksi
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menanggapi gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut salah satunya bertujuan agar rakyat dapat memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR yang dinilai tidak bekerja sesuai harapan.

Eddy menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, mekanisme evaluasi terhadap anggota dewan sepenuhnya berada di tangan partai politik (parpol) yang mengusung kader tersebut ke Parlemen.

“Selama yang bersangkutan menjadi anggota dewan dan dianggap tidak memenuhi harapan masyarakat, tentu masyarakat memiliki akses dan komunikasi untuk menyampaikan kepada parpol, agar parpol itu yang mengevaluasi anggota dewan bersangkutan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20/11/2025.

Ia menambahkan bahwa parpol memiliki kewenangan untuk meninjau ulang keberadaan kadernya di DPR, termasuk menentukan apakah yang bersangkutan tetap menjabat atau perlu diganti.

“Sampai saat ini mekanisme berdasarkan undang-undang (UU) memang berada di tangan parpol,” ujarnya.

Meski demikian, Eddy menghargai aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya mekanisme langsung untuk mengevaluasi anggota dewan. Namun, ia menegaskan bahwa sistem politik Indonesia menempatkan anggota legislatif sebagai representasi partai politik, bukan perseorangan.

“Partai politik menempatkan kadernya sebagai anggota dewan. Jadi saya dan teman-teman lain di DPR merupakan perwakilan dari partai politik. Karena itu, kewenangan evaluasi tetap ada pada partai politik,” jelasnya.

Terkait ruang bagi masyarakat untuk melakukan penilaian terhadap anggota DPR, Eddy menegaskan bahwa publik memiliki kendali penuh untuk mengevaluasi anggota DPR saat masa pemilihan tiba.

“Apakah selama menjabat mereka menjalankan tugas, memenuhi janji, dan mengurusi konstituennya. Dari situ masyarakat bisa menentukan apakah masih mau memilih kembali atau tidak,” tutupnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari