Kamis, 20 November 2025
Menu

KPK Periksa Sejumlah Saksi dan Soroti Kronisnya Korupsi di Riau

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini memeriksa dan memanggil sejumlah saksi, baik dari internal Pemprov Riau maupun pihak terkait lainnya.

“Penyidik terus maraton melakukan pemeriksaan, pemanggilan kepada sejumlah saksi, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ataupun pihak-pihak lainnya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20/11/2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri konstruksi dugaan tindak pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi yang diduga melibatkan para tersangka. Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).

Budi menegaskan, KPK mengimbau seluruh pihak di Pemprov Riau agar kooperatif dan mengikuti proses penyidikan yang masih berlangsung. Ia menyebut, korupsi di Riau sudah menjadi masalah serius yang terus berulang.

“Korupsi di wilayah Riau ini sudah menjadi penyakit yang kronis dan menahun. Ini kali keempat KPK turun ke Riau untuk melakukan proses-proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujarnya.

Menurut Budi, ragam modus korupsi di Riau menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat. Ia menuturkan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi telah menggunakan dashboard Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCS-P) untuk memetakan delapan fokus area rawan korupsi.

“Salah satunya pengadaan barang dan jasa yang menjadi area sangat rawan. Penting memastikan dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Budi.

Sebelumnya, pada 3 November, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November, KPK mengumumkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW); Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M dan Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.*

Laporan oleh: Muhammad Reza