Resmi! DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU
FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU), pada Selasa, 18/11/2025.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Turut hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Puan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Setuju,” kata anggota DPR yang hadir.
Rapat paripurna ini hanya dihadiri secara langsung oleh 242 anggota dan 100 orang secara online dari 579 total anggota DPR, sisanya tidak hadir.
Rapat pengambilan keputusan tingkat dua tersebut hanya dilakukan setelah RKUHAP sebelumnya telah setujui delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Kamis, 13/11/2025.
Seluruh fraksi kompak menyetujui RKUHAP disahkan menjadi Undang-Undang. Mereka menilai bahwa RKUHAP harus segera diperbarui karena sudah berusia 44 tahun sejak kali pertama disahkan pada 1981 era Presiden Soeharto.
Sejumlah substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi itu antara lain, penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.
Terdapat beberapa substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi tersebut. Antara lain, penyesuain hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.
“RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka, maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Walaupun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak rencana pengesahan RKUHAP. Mereka menilai bahwa proses pembahasan RKUHAP cacat formil dan materiil.
Mereka juga melaporkan 11 Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin 17/11/2025 atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan Undang-Undang (UU) seperti diatur dalam UU MD3.
Koalisi mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai tidak memenuhi unsur partisipasi publik. Mereka juga menuding karena nama koalisi dianggap telah dicatut dalam penyusunan RUU tersebut.
“Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan.*
