Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Final dan Langsung Berlaku
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri dan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil yang bersifat final dan otomatis langsung berlaku.
“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” ujar Mahfud usai menghadiri DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat di Kampus B Universitas Airlangga, Jumat, 14/11/2025.
Menurutnya, putusan MK berada pada level hukum yang wajib dilaksanakan segera. Mantan Ketua MK itu kembali menegaskan bila negara masih mengaku menjalankan prinsip demokrasi konstitusional, maka anggota Polri aktif harus mundur atau berhenti dari jabatan sipil.
“Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” jelasnya.
Mahfud mengatakan bahwa implementasi putusan MK itu tidak membutuhkan revisi Undang-Undang (UU) lebih dulu. Menurutnya, putusan MK dapat membatalkan aturan terkait penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil secara otomatis.
“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” katanya.
Namun, Mahfud menyebut walaupun demikiain, implementasi putusan MK tersebut bukanlah wewenang Komisi Reformasi Polri dan kerja tim reformasi Polri hanya bersifat administratif dan disampaikan kepada Presiden.
“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak bisa menugasi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Mahkamah menilai bahwa polisi yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Kamis, 13/11/2025.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa adanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak memperjelas pasal tersebut yang mengakibatkan norma menjadi tidak jelas.
Padahal, telah terdapat aturan yang menegaskan bahwa polisi yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Adapun dalam permohonannya, Para Pemohon melampirkan daftar sejumlah Pejabat Kepolisian aktif yang menduduki jabatan di luar Kepolisian atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri, di antaranya ialah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto.
Selain itu ialah, Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
Selain itu, ada pula Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham, Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ada pula Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Para Pemohon menilai bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan meritokrasi dalam pelayanan publik.*
