Roy Suryo Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Ijazah Jokowi
FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (Menpora) bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu, 13/11/2025, dalam status sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy datang sekitar pukul 10.20 WIB, didampingi beberapa rekannya. Turut hadir mendampingi Roy, antara lain Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifa, yang telah lebih dulu berada di dalam area pemeriksaan.
“Kami hadir bersama kuasa hukum dan sejumlah rekan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan,” ujar Roy di Polda Metro Jaya.
Roy menegaskan, kehadirannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menuntut transparansi dan kebenaran.
“Kami hadir bukan mewakili diri sendiri, tapi mewakili rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan bagi negeri ini. Kami ingin menegakkan kebenaran, agar ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan,” ucapnya.
Dalam pernyataannya, Roy juga berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi praktik yang ia sebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga negara.
“Jangan sampai Presiden Prabowo mengulangi kesalahan seperti rezim sebelumnya yang telah mempidanakan dua anak bangsa. Kami yakin ini bukan kesalahan Pak Prabowo, melainkan orang-orang di sekitarnya yang bisa saja membusukkan nama beliau,” kata Roy.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan kuasa hukumnya masih berlangsung di ruang penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2junctoPasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat, 7/11.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
