Senin, 13 Oktober 2025
Menu

Sidang Praperadilan Khariq Anhar di Kasus Penghasutan Demonstrasi Ditunda, Polda Metro Jaya Tak Hadir

Redaksi
Kuasa hukum Khariq Anhar di PN Jakarta Selatan, Senin, 13/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kuasa hukum Khariq Anhar di PN Jakarta Selatan, Senin, 13/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sidang praperadilan Admin Akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar melawan Polda Metro Jaya (PMJ) dalam keabsahan penetapan tersangka di kasus penghasutan demonstrasi pada akhir Agustus lalu ditunda.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyebut bahwa Polda Metro Jaya selaku Termohon tidak hadir dalam sidang perdana.

“Kita akan lakukan pemanggilan sekali lagi, pemanggilan terakhir untuk sidang tanggal 20 (Oktober). Jadi setelah tanggal 20, Termohon hadir atau tidak hadir kita lanjut pemeriksaan praperadilan,” katanya di ruang sidang, Senin, 13/9/2025.

Adapun Khariq Anhar mengajukan dua permohonan praperadilan. Pertama, permohonan praperadilan yang teregister dengan Nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan Termohon Kapolda Metro Jaya dan Direskrimum PMJ soal keabsahan penetapan tersangka.

Sedangkan pada permohonan Nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ditujukan kepada Direktur Reserse Siber PMJ terkait keabsahan penyitaan.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Ma’ruf Bajammal meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan Pemohon Khariq Anhar dalam persidangan.

“Kami juga meminta untuk ketegasan agar pihak Termohon (Polda Metro Jaya) yang kemudian sudah melakukan upaya paksa kepada klien kami juga bisa hadir dengan pasti pada persidangan yg akan datang,” tegasnya.

Di sisi lain, kata dia, jika para Termohon tidak hadir dalam persidangan, ia meminta agar majelis hakim segera memulai persidangan tanpa kehadiran pihak Termohon.

Mereka juga meminta agar ruang sidang praperadilan kasus Khariq Anhar dipindahkan ke ruang sidang utama di PN Jaksel karena terbatasnya kapasitas ruang sidang.

Menjawab hal tersebut, Hakim Sulistyo mengatakan bahwa ruang sidang utama tidak bisa digunakan. Adapun pada hari ini terdapat agenda pembacaan putusan praperadilan terhadap eks Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Sedangkan untuk permintaan untuk panggilan terhadap Termohon, ia menekankan apabila Termohon tidak hadir di tanggal 20 Oktober, maka sidang praperadilan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Sedangkan terkait permohonan untuk pemanggilan Khariq Anhar, Sulistyo mengatakan bahwa tersangka tidak wajib hadir dalam sidang praperadilan.

Adapun dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas Khariq dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penyidik kepolisian hanya tinggal menunggu apakah berkas telah dinyatakan lengkap atau tidak oleh Kejaksaan.

Jika Kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar, Delpedro Marhaen selaku Direktur Lokataru Foundation, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Gejayan Memanggil Shahdan Husein berpotensi gugur.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi