DPR Bakal Panggil Kemendagri Usai Belum Ketahui Dasar Perubahan Nama IKN Jadi Ibu Kota Politik

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima mengaku belum mengetahui konteks perubahan nama Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota Politik yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Aria menegaskan, ia belum membaca secara detail mengenai hal tersebut.
“Saya baru baca tadi. Nanti dibahasnya di Komisi II ya. Ada Ibu Kota Politik tadi, nanti kita akan lihat keputusan Pak Prabowo itu mengubah substansi IKN. Saya belum begitu mendalaminya, jadi saya belum berkomentar dulu,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22/9/2025.
Lebih lanjut, jika merujuk pada Undang-Undang (UU) IKN Nomor 21 Tahun 2023, tidak terdapat penyebutan istilah Ibu Kota Politik. Kendati demikian, ia meyakini Presiden Prabowo memiliki alasan khusus atas penggunaan istilah tersebut.
“Ya, makanya kita lihat. Beliau kan presiden, tentu ada dasar, ada background, ada tujuan yang baik untuk memposisikan IKN saat ini. Tapi kedalaman substansinya saya belum tahu. Segera saja kita akan tanyakan kepada mitra kami yang paling tepat, yakni Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” jelasnya.
Mengenai kemungkinan pembahasan bersama Kemendagri dilakukan dalam waktu dekat, Aria menyebut pihaknya akan mengupayakan secepat mungkin.
“Karena penjadwalan kita sudah selesai dengan Kemendagri, kita usahakan dulu Mendagri supaya lebih bisa menyampaikan dasar argumentasi dan tujuan penyebutan Ibu Kota Politik itu. Tentunya apakah ada penyesuaian undang-undang atau cukup dengan undang-undang yang saat ini ada,” terangnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menganggap Presiden Prabowo terlihat konsisten untuk pemindahan IKN pada tahun 2028.
“Tapi saya bisa melihat tentunya ada kehendak subjektif Pak Prabowo untuk lebih menempatkan pada satu posisi yang pas untuk Indonesia ke depan. Satu harapan yang tetap konsisten adalah 2028 harus sudah terlaksana IKN,” ujarnya.
Aria juga menilai, Presiden Prabowo tentu memahami dasar hukum penyebutan Ibu Kota Politik.
“Tapi percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul mengenai sebutan tersebut dan tidak bertentangan dengan dasar tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara,” katanya.
Terkait kemungkinan penyebutan Ibu Kota Politik akan memengaruhi UU IKN maupun UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Aria mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
“Aku belum tahu persis substansinya, makanya apakah ini adalah istilah tanpa substansi terhadap undang-undang atau seperti apa. Kan juga baru disebut, background-nya kan kita perlu tahu. Kita positive thinking saja terhadap Pak Prabowo,” tutupnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari