Rabu, 12 November 2025
Menu

Menkeu Purbaya Tolak Kebijakan Tax Amnesty Jilid III: Insentif Kepada Orang-orang untuk Kibul-kibul

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. | Dok Kementerian Keuangan RI
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. | Dok Kementerian Keuangan RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa, menolak kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III pada tahun ini.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas masuknya rencana pembahasan aturan Tax Amnesty Jilid III dalam Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2025 yang juga disepakati oleh DPR, baru-baru ini.

“kalau 2 tahun ada tax amnesty, Itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” katanya, pada Jumat, 19/9/2025.

Tetapi, Purbaya menekankan bahwa tetap akan mempelajari berbagai rencana kebijakan yang diusulkan, termasuk tax amnesty.

“Saya enggak tahu saya bisa nolak (tax amnesty) apa enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa,” katanya.” Saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah,” sambungnya.

Ia menegaskan program pajak harus fokus pada pemungutan pajak yang sesuai dengan aturan dan tidak justru memberatkan pembayar pajak. Selain melalui pajak, menurut Purbaya, warga Indonesia juga bisa membantu perekonomian lewat belanja.

“Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul. Kalau enggak, ada yang salah, dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” jelasnya.

“Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau nggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” pungkasnya.*