Wamenkum Eddy Hiariej Ingin Atur Perampasan Aset Tanpa Putusan Pengadilan
FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, ingin RUU Perampasan Aset juga mengatur soal perampasan atau pemulihan aset dilakukan tanpa harus melalui putusan pengadilan.
Eddy menjelaskan bahwa sistem hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur bahwa pemulihan aset hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau biasa dikenal dengan istilah conviction-based asset forfeiture (CBAF).
Menurutnya, RUU Perampasan Aset ke perlu mengatur sebaliknya, bahwa pemulihan aset dapat dilakukan tanpa putusan pengadilan atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).
“Ah, NCB (NCBAF) ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis, 18/9/2025.
Eddy berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset semestinya dibahas usai revisi KUHAP dan KUH Perdata selesai. Tetapi, Eddy mendukung DPR untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset pada 2025 karena harus menerima masukan dari berbagai pihak.
“Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya kita butuh meaningful participation,” tuturnya.
Sementara itu, Eddy dalam kesempatan tersebut juga menolak penggunaan istilah “perempasan” dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, istilah itu tidak dikenal dalam hukum internasional, melainkan asset recovery atau pemulihan aset.
“Asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset tapi pemulihan aset. Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset,” tuturnya.
Eddy menyebut ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset. Ia mengaku pernah melakukan penelitian tentang hal itu selama tiga tahun dan tidak mudah.
“Kami pernah melakukan penelitian panjang tiga tahun tentang asset recovery dan memang tidak mudah seperti dikatakan oleh Pak Ketua,” imbuhnya.
DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Rencananya, DPR akan resmi memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2025 pada rapat di Baleg, Rabu, 17/9/2025.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset memang masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan pekan lalu.*
