Senin, 03 November 2025
Menu

Satori Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus CSR BI dan OJK

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Satori pada Senin, 15/9/2025. Satori diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara ST (Satori) dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial di Bank Indonesia dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Senin, 15/9.

Diketahui, Satori tiba di Gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. Budi belum menjelaskan apakah Satori akan ditahan hari ini atau tidak.

Sebelumnya, Satori telah diperiksa oleh KPK sebagai tersangka pada Kamis, 11 September. Satori diperiksa selama tujuh jam saat itu. Ketika ditanyai soal 15 mobil yang disita darinya oleh KPK, Satori mengklaim mobil itu dibeli sebelum menjadi anggota DPR.

“Mobil jualan, showroom-lah. Itu dibeli semenjak ada yang sebelum saya jadi anggota DPR,” ujar Satori usai diperiksa.

Satori belum menjelaskan lebih lanjut terkait 15 mobil yang disita KPK tersebut. Dia hanya menjelaskan pemeriksaan kali ini terkait kasus CSR BI dan OJK.

“Masih terkait BI OJK itu,” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.*

Laporan oleh: Muhammad Reza