Selasa, 04 November 2025
Menu

Kejagung Sita Tanah Bos Sritex Senilai Rp510 Miliar

Redaksi
Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemasangan plang sita di tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto | Ist
Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemasangan plang sita di tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah milik bos Sritex Group sekaligus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Iwan Setiawan Lukminto, senilai Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex dan anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu, 10/9/2025.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kata dia, sudah menyita sebanyak 152 tanah yang terdiri dari 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan yang berada di pulau Jawa.

“94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat, 12/9.

Selain itu, ada juga sebidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Monoreno, Kabupaten Sukoharjo.

Penyidik Kejagung juga melakukan pemasangan plang sita yang dilakukan secara bertahap di seluruh aset milik tersangka dengan rincian:

  1. Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²
  2. Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m²
  3. Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²
  4. Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m².

Anang menjelaskan bahwa total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare.

“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000 (miliar),” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke Sritex Group. Adapun total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 Triliun. Salah satu tersangka tersebut ialah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Adapun sebelas tersangka lain ialah Allan Moran Severino (AMS) selaku eks Direktur Keuangan PT Sritex dan Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022.

Lalu, Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009–Maret 2025. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.

Kemudian, Supriyatno (SP) selaku eks Direktur Utama Bank Jateng, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, serta Suldiarta (SD) selaku eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.

Selanjutnya ialah Iwan Kurniawan Lukminto selaku selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012–2023, Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, serta Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi