Senin, 08 September 2025
Menu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, dari Tanah hingga Mobil Mewah

Redaksi
Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadipratikto, di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 8/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang eksekusi barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi.

Lelang ini akan dilaksanakan pada Rabu, 17/9/2025, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara daring.

Sebelum acara dimulai, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat objek lelang (aanwijzing) pada Kamis, 11/9 pukul 10.00-15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.

Barang rampasan yang akan dilelang meliputi, tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Cirebon, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, Tangerang, dan Bali. Kemudian, unit apartemen dan rumah susun di Jakarta dan Bogor.

Selain itu, kendaraan bermotor, mobil mewah, hingga perhiasan emas. Ada juga barang elektronik seperti gawai, laptop, dan perangkat forensik. Nilai limit aset bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah, tergantung jenis dan lokasi objek.

Lelang akan dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui aplikasi dan situs resmi www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang.

Beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi peserta antara lain:

  1. Jaminan harus sesuai nominal yang dipersyaratkan
  2. Dana jaminan sudah efektif diterima KPKNL paling lambat H-1 lelang
  3. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id
  4. Semua biaya transaksi ditanggung peserta
  5. Peserta dianggap menyetujui kondisi nyata aset lelang.

KPK menegaskan, seluruh proses dilakukan transparan dan akuntabel. Hasil lelang akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.*

Laporan oleh: Muhammad Reza