Hukuman Terdakwa Korupsi APD Kemenkes Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik di kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi 14 tahun penjara.
Majelis Banding yang dipimpin oleh Multining Dyah Ely Mariani bersama dengan Tahsin dan Hotma Maya Marbun mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2025.
Hukuman Taufik diperberat menjadi 14 tahun penjara. Hakim juga menghukum Taufik membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 21/8/2025.
Selain itu, hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti sejumlah Rp224.186.961.098 (Rp224,1 miliar). Hakim mengatakan, jika harta benda Taufik tak mencukupi mengganti uang pengganti itu, maka diganti dengan 10 tahun kurungan.
Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Sebelumnya ia hanya dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider empat tahun kurungan.
Dalam pertimbangannya Majelis Banding tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana tambahan berupa hukuman pidana penjara sebagai pengganti apabila tidak dibayarkannya uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Majelis Banding menyebut bahwa Terdakwa bersama dengan Siti Fatimah Az Zahra, Shin Dong Keun, dan Sri Lucy Novita telah melakukan perencanaan yang matang untuk memuluskan niat Terdakwa dalam memperkaya diri dengan pengadaan APD Merek BOHO pada Puskris Kemenkes dari DSP BNPB TA 2020 dengan cara-cara yang melawan hukum dengan melakukan rekayasa dan manipulasi dengan menguatkan posisi PT GA Indonesia sebagai produsen alat kesehatan.
“Padahal faktanya, PT GA Indonesia hanya perusahaan yang bergerak dibidang jasa jahit pakaian (Perusahaan Garmen) yang baru mendapatkan order atau kontrak dari Daekyung Glotech, Ltd untuk menjahitkan APD merk BOHO sejak Januari 2020,” kata Hakim.
Perbuatan Taufik dan terdakwa lain juga malah memperpanjang rantai pasok pengadaan APD melalui perantara PT Yoon Shin Jaya, PT Energi Kita Indonesia maupun PT Permana Putra Mandiri, yang menyulitkan Kemenkes dan Gugus Tugas Covid-19 mengakses ke sumber daya di mana APD itu berada.
Adanya perpanjangan rantai pasok pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp319, 691 miliar.
“Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan pada saat keadaan darurat bencana Nasional, di mana masyarakat dan tenaga medis banyak yang menjadi korban Covid-19, sehingga perlu penanganan yang cepat, mudah dan mempermudah akses. Tetapi Terdakwa justru memanfaatkan situasi tersebut dengan tujuan memperkaya diri sendiri,” katanya.
Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Taufik berupa 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider empat tahun kurungan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi