Selasa, 26 Agustus 2025
Menu

‘Pacar’ Hingga Mantan Istri Antonius Kosasih Jadi Saksi di Kasus Korupsi Taspen

Redaksi
Sejumlah 21 orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi di PT Taspen, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25/8/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sejumlah 21 orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi di PT Taspen, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25/8/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak 21 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan negara sejumlah Rp1 triliun yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius N.S Kosasih dan Dirut Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Adapun empat orang tersebut ialah Yulianti Malingkas selaku mantan istri pertama Kosasih, Rina Lauwy selaku mantan istri Kosasih, serta Theresia Meila Yunita dan Raden Roro Wulandari yang pernah menjadi ‘pacar’ dari Kosasih.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada Nita selaku pacar Kosasih soal peristiwa terkait penukaran valas atau mata uang asing yang ditukarkan untuk pelunasan enam unit apartemen senilai Rp15 miliar. Namun, Nita enggan mengakui soal urusan tersebut.

“Enggak, maksudnya saya cuma hanya dimintain tolong untuk dealing harga dengan ibu yang saya juga enggak pernah ketemu,” kata Nita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 25/8/2025.

Jaksa lantas mengklarifikasi pertanyaannya soal hubungan Nita dengan Kosasih yang meminta untuk men-dealkan harga terkait pelunasan dan kepemilikan apartemen tersebut.

“Saya pasangannya Pak Steve (Kosasih). Ia pacar saya,” jelasnya.

Jaksa lantas menanyakan apakah saat pelunasan unit apartemen tersebut dirinya diajak untuk melihat enam unit tersebut. Namun, Nita mengaku hanya diajak ketika melakukan pengecekan unit setelah pelunasan.

“Sudah, karena itu lagi diserahterima ke Pak Steve (Kosasih) dan adiknya,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Roro Dina Wulandari yang sempat ‘pacaran’ pada 2022 dengan Kosasih juga dihadirkan dalam persidangan. Di dalam ruang sidang, ia mengaku pernah diberikan kendaraan roda empat jenis HRV yang diberikan pada 2023 lalu.

“Itu hadiah ulang tahun saya (dari Kosasih),” kata Dina kepada jaksa.

JPU lantas menanyakan apa latar belakang pemberian Mobil HRV berwarna hitam dengan total Rp500 juta kepada dirinya. Namun, Dina mengaku tidak tahu dan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kado ulang tahunnya.

“Memang diberikan buat saya hadiah ulang tahun. Pada saat itu kami menjalin hubungan pacarana” katanya.

Jaksa kembali mencermati apakah dirinya pernah diberikan uang atau barang untuk membiayai hidupnya. Namun, Dina menegaskan bahwa dirinya hanya diberikan mobil tersebut.

Adapun mobil dan surat-suratnya tersebut saat ini tengah disita oleh penyidik lembaga antirasuah.

Dalam kasus ini, Kosasih bersama Dirut Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, didakwa menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Kosasih diduga menempatkan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk membeli Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang gagal bayar dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung analisis investasi yang memadai. Ia juga dianggap menyetujui aturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen demi memfasilitasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui instrumen Reksadana I-Next G2. Jaksa menilai, pengelolaan investasi tersebut tidak dilakukan secara profesional.

Atas tindakannya, Kosasih diduga memperoleh keuntungan pribadi berupa mata uang asing senilai US$127.037, Sin$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.

Sementara itu, Ekiawan menerima Rp200 juta serta US$242.390. Seluruh uang tersebut telah diamankan penyidik KPK sebagai barang bukti sekaligus untuk mendukung upaya pemulihan aset negara.

Perbuatan keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi