Ketua MA Sebut Kesejahteraan Aparatur Peradilan Kunci Tekan Korupsi Yudisial

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyebut bahwa kesejahteraan aparatur peradilan menjadi kunci untuk menekan praktik korupsi yudisial.
Menurutnya, peradilan yang mandiri hanya bisa terwujud jika ditopang regulasi yang kokoh, tata kelola kelembagaan yang bebas dari konflik kepentingan, serta sumber daya aparatur yang berintegritas.
Mulanya, Sunarto menekankan bahwa untuk mewujudkan peradilan yang mandiri perlu dibangun oleh beberapa macam aspek, mulai dari regulasi, tata kelola kelembagaan, penganggaran, sumber daya aparatur hingga kesejahteraan yang layak.
“Regulasi yang kokoh harus menjamin peradilan terlindungi dari intervensi pihak manapun,” kata Sunarto dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) MA ke-80, Selasa, 19/8/2025.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tata kelola kelembagaan harus bersih dari konflik kepentingan. Setiap sumber daya aparatur, baik pegawai ataupun hakim harus memiliki kompetensi, integritas dan komitmen yang tinggi terhadap nilai keadilan.
Meski begitu, hal tersebut tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada jaminan kesejahteraan bagi aparatur peradilan.
“Aparatur yang sejahtera akan lebih tahan terhadap godaan suap ataupun kompromi,” katanya.
Menurutnya, kesejahteraan para aparatur di lingkungan peradilan akan menurunkan praktik-praktik korupsi dalam sistem peradilan di Indonesia.
“Kesejahteraan yang memadai akan mengurangi kerentanan terhadap praktik korupsi yudisial yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan serta memberi keyakinan integritas aparatur akan lebih terpelihara,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi