Rabu, 20 Agustus 2025
Menu

DPR Akui Gaji Perbulan Capai Rp70 Juta, di Luar Tunjangan Rumah

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19/8/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19/8/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pimpinan DPR RI Fraksi Golkar Adies Kadir mengungkapkan bahwa penghasilan anggota DPR RI per bulan mencapai sekitar Rp70 juta.

Jumlah tersebut sudah termasuk berbagai tunjangan seperti beras, bensin, kesehatan, hingga makan. Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan rumah dinas.

“Gaji itu, di luar perumahan. Kalau tidak salah ada tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan bensin, dan lain-lain. Itu sekitar Rp70 juta per bulan. Tapi gaji pokok tidak ada kenaikan, tetap sama. Kenaikan itu hanya tambahan uang tunjangan rumah,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19/8/2025.

Menurutnya, banyak yang salah persepsi terkait besaran tunjangan rumah anggota DPR. Isu mengenai uang rumah senilai Rp100 juta pun dibantahnya.

“Uang rumah itu kan sekitar Rp50 juta, Rp52 juta sekianlah. Kalau ada yang bilang Rp100 juta itu tidak benar,” jelasnya.

Adies kemudian mencontohkan pengeluaran anggota DPR bila memilih tinggal di sekitar Senayan, Jakarta Selatan, dengan biaya sewa kos.

“Kalau kos, saya kasih contoh Rp3 juta per bulan. Kali 12, ya Rp36 juta setahun. Itu baru kos-kosan. Belum lagi kalau dia taruh pembantu, bayar sopir, dan lain sebagainya. Jadi uang Rp50 juta itu kan sudah termasuk untuk kebutuhan-kebutuhan itu,” paparnya.

Selain kos, banyak anggota DPR lebih memilih mengontrak rumah agar lebih nyaman dan memiliki garasi untuk kendaraan.

“Kalau kontrak rumah di daerah sini (Senayan) sekitar Rp40 sampai Rp50 juta juga. Jadi saya kira make sense (masuk akal) kalau tunjangan rumah itu sekitar Rp50 juta per bulan,” jelasnya.

Namun, Adies menegaskan bahwa fasilitas tunjangan rumah hanya berlaku bagi anggota DPR biasa, sementara pimpinan DPR mendapatkan fasilitas rumah dinas.

“Kalau pimpinan tidak dapat tunjangan rumah karena sudah dapat rumah dinas,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari