Kamis, 14 Agustus 2025
Menu

Menang Kasasi, Agnez Mo Bebas dari Kewajiban Bayar Royalti Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Redaksi
Agnez Mo
Agnez Mo | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh penyanyi Agnez Mo yang sempat dijatuhi hukuman pidana untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun hukuman tersebut dijatuhkan usai Arie ‘Bias’ Sapta Hermawan menggugat Agnez Mo karena dianggap melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’.

“Kabul,” sebagaimana amar putusan perkara Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, dikutip Kamis, 14/8/2025.

Adapun saat ini status perkara tersebut telah diputus oleh majelis kasasi, dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Perkara yang diajukan oleh Agnez Mo diterima Kepaniteraan MA pada Jumat, 9 Mei dan baru teregister pada Jumat, 4 Juli. Adapun Mahkamah memutus perkara tersebut pada Senin, 11 Agustus.

Dalam perkara ini, tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut ialah I Gusti Agung Sumanatha selaku Ketua Majelis Kasasi dan didampingi oleh dua anggota yakni, Panji Widagso dan Rahmi Mulyati.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa adanya putusan kasasi tersebut membatalkan putusan tingkat pertama. Sehingga Agnez Mo tidak perlu membayar royalti.

“Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar,” kata Yanto saat dikonfirmasi, Kamis, 14/8.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo yang menyanyikan lagi ‘Bilang Saja’ pada tiga konser tanpa izin Ari.

Adapun tiga konser tanpa izin tersebut, yakni konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.

Majelis Hakim menilai bahwa Agnez terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan secara komersial. Hakim lantas menghukum Agnez untuk membayar denda sebanyak Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi