Sabtu, 09 Agustus 2025
Menu

Putri Surya Darmadi Masuk Daftar DPO Kejagung di Kasus TPPU Duta Palma

Redaksi
Putri Surya Darmadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus Korupsi PT Duta Palma Group | Instagram @kejaksaan.ri
Putri Surya Darmadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus Korupsi PT Duta Palma Group | Instagram @kejaksaan.ri
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi PT Duta Palma Group. Adapun Cheryl merupakan anak dari pengusaha Surya Darmadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Cheryl sudah masuk ke dalam daftar DPO.

“Sejak minggu kemarin (ditetapkan sebagai DPO). Yang bersangkutan tidak pernah hadir (panggilan penyidik),” kata Anang saat dihubungi wartawan, Sabtu, 9/8/2025.

Penetapan DPO tersebut juga dimuat pada akun media sosial Instagram resmi milik Korps Adhyaksa. Dalam unggahan tersebut, Kejagung memposting foto dan biodata Cheryl sebagai DPO, salah satunya ialah alamat yang berada di Singapura.

Pada kesempatan berbeda, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, putri Surya Darmadi telah lama meninggalkan Indonesia.

“Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” ucap Febrie kepada wartawan di Kejagung, Rabu, 8/1.

Dirinya memastikan bahwa jajarannya tengah menelusuri aset-aset tersangka Cheryl Darmadi. Kejagung juga menelusuri lebih lanjut transaksi ilegal yang dilakukan dari hasil korupsi Duta Palma.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Cheryl sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group pada 31 Desember 2024 lalu.

Cheryl telah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, namun panggilan itu tak pernah dipenuhinya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi