Pelapor Klaim Kasus Suap DPD Masuk Tahap Penyidikan, KPK: Updatenya Belum Bisa Kami Sampaikan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan apakah laporan dugaan suap dalam proses pemilihan Wakil Ketua MPR dan Ketua DPD 2024-2029 sudah masuk ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih belum bisa menyampaikan perkembangan terbaru dari laporan pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut.
“Yang pertama, terkait dengan pelaporan pengaduan masyarakat kami belum bisa menyampaikan updatenya bahkan dari tahap awal, apakah diterima atau tidak, bagaimana tahapan berikutnya, proses telaah, proses verifikasi hasil, dan tindak lanjutnya, belum bisa kami sampaikan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30/7/2025.
Meski demikian, Budi memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami pastikan setiap pelaporan pengaduan dari masyarakat, kami tindak lanjuti. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi agar menyampaikan informasi awal yang valid, sehingga dalam proses telaah dan verifikasinya bisa lebih efektif,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan yang menyebut laporan tersebut sudah ditangani Deputi Penindakan, Budi menjelaskan bahwa Deputi Penindakan membawahi sejumlah Direktorat, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
“Nah, Deputi Penindakan itu kan membawahi beberapa Direktorat ya, ada Direktorat Penyelidikan, kemudian penyidikan, penuntutan, dan juga eksekusi. Nanti akan kami sampaikan ya,” tutup Budi.
Sebelumnya, pelapor Muhammad Fithrat Irfan sekaligus mantan staf ahli Rafiq Al Amri menyebut bahwa pada 17 Juli 2025, dirinya bersama kuasa hukum Aziz Yanuar, S.H., telah melakukan audiensi di Gedung KPK, Jakarta.
“Audiensi kami diterima oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK RI, sebagai tindak lanjut dari surat disposisi Pimpinan KPK, Bapak Setyo Budiyanto,” jelas Irfan.
Menurut Irfan dan kuasa hukumnya, KPK telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan kini ditangani langsung oleh Deputi Bidang Penindakan KPK RI.
“Kita tetap menggelorakan equality before the law. Semua sama statusnya di hadapan hukum. Siapa pun oknumnya, pemerintah tidak boleh tebang pilih. Harus mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang ada,” tegas Irfan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza