Rabu, 23 Juli 2025
Menu

Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Kasus Sabung Ayam Way Kanan Divonis Hukuman Mati

Redaksi
Oknum TNI Kopda Bazarsah | Ist
Oknum TNI Kopda Bazarsah | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Oknum TNI Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati usai menembak tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung hingga tewas. Oditur militer menilai bahwa Terdakwa bersalah menembak tiga aparat penegak hukum yang menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan apda 17 Maret 2025 lalu.

Tuntutan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnanto di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Senin, 21/7/2025.

Oditur Militer Darwin Butar-Butar dari Otmil I-05 Palembang mengungkapkan bahwa Terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan primer melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP.

Ia mengatakan bahwa Terdakwa memiliki dan menggunakan senjata api serta amunisi seperti dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjara api. Terdakwa pun dinyatakan mengadakan perjudian secara bersama-sama sebagai mata pencaharian seperti dalam ketentuan Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Maka dari itu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana mati dan dipecat dari anggota TNI,” ungkap Oditur dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 21/7.

Oditur menyebutkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa dalam kasus ini. Pertama, perbuatannya mencemarkannama baik TNI di masyarakat. Kedua, perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Berikutnya, perbuatan Terdakwa juga dinyatakan merusak sendi-sendi disiplin khususnya dalam Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam dan pada umumnya dalam Kodam II/SWJ. Terakhir, perbuatannya tersebut menimbulkan tiga korban jiwa aparat kepolisian.

Oditur pun menyatakan bahwa terdapat hal memberatkan lainnya untuk Terdakwa yaitu pernah dihukum atas tindakan pidana kepemilikan senjata api. Hal ini terdapat dalam putusan Pengadilan Militer 1-04 Palembang  Nomor 09-K/PM 1-04/AD/1/2019 tanggal 14 Februari 2019 dengan pidana penjara lima bulan 25 hari.

“Sementara untuk hal-hal yang meringankan nihil,” tegasnya.

Kemudian, melalui kuasa hukumnya Kopda Bazarsah mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang yang akan digelar pekan depan, yaitu 28 Juli.

“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya yang mulia,” tutur dia.*