Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Cabuli Bocah Dibawah Umur, Penyandang Disabilitas Ditangkap Polisi

Redaksi
Seorang penyandang disabilitas juga pelaku pencabulan anak di bawah umur, di Polda Metro Jaya, Sabtu, 19/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Seorang penyandang disabilitas juga pelaku pencabulan anak di bawah umur, di Polda Metro Jaya, Sabtu, 19/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon menyebutkan, polisi menciduk penyandang disabilitas, C (34) karena melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap dua keponakannya yang masih di bawah umur di Kepulauan Seribu, Jakarta.

“Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan pornografi anak dan susila dengan mengamankan satu pelaku inisial C. Di mana pelaku melakukan kejahatan berupa mentransmisikan foto-foto pornografi anak untuk kepentingan pribadi, juga melakukan asusila dan pencabulan terhadap anak tersebut,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Sabtu, 19/7/2025.

Herman mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US tentang dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila. Kasus itu pun baru terungkap pasca polisi mendatangi rumah korban, yang mana orang tuanya tak tahu jika anaknya menjadi korban kejahatan seksual oleh pamannya itu.

“Perbuatan ini sudah dilakukan kurang lebih 7-8 tahun yang lalu. Korban saat ini sudah berumur 15 tahun dan peristiwa pidana ini terjadi kurang lebih pada saat korban berumur 8 tahun. Jadi karena lama korban juga belum dapat mengingat pasti secara spesifik kapan terjadinya,” ucapnya.

Herman menerangkan, ada dua anak yang menjadi korban perbuatan bejat pelaku. Pertama, inisial NM (15) dan kedua anak kelas 1 SD berusia 8 tahun. Kedua korban dan pelaku tinggal di wilayah yang sama dan kerap bertemu, pelaku pun mengajak korban dengan cara merayu dan membujuknya sebelum akhirnya melakukan pelecehan dan pencabulannya itu.

“Pada saat itu sering dibujuk lah dan diajak pelaku ke dalam rumah dan kamar pelaku. Di dalam kamar pelaku, korban akhirnya dibujuk membuka celananya, pakaiannya,” tuturnya.

Herman mengungkapkan, korban NM disetubuhi lebih dari 5 kali selama kurun waktu 7-8 tahun itu, sedangkan korban anak kelas 1 SD diraba-raba dan dicabuli. Pelaku juga merekam video kedua korban menggunakan ponsel untuk disimpan ke akun Google Drive miliknya bernama calljahras demi kepentingan pribadi.

“Jadi, ini kejahatan anak memang sangat sulit kita mengetahuinya dan orang tuanya sendiri juga tidak tahu anaknya sudah menjadi korban. Kami juga dapat informasi ada korban lain, masih tetangga dan masih satu rumpun keluarga dari pelaku, inisial CR umur 15 tahun, sudah difoto, tapi tidak disetubuhi, dia dicabuli dengan dipegang-pegang,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, polisi berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak guna memberikan pendampingan psikologi demi pemulihan psikologis anak. Kini, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah