Minggu, 20 Juli 2025
Menu

Mantan Stafsus Menaker Era Cak Imin Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Korupsi RPTKA

Redaksi
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Luqman Hakim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 16/7/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Luqman Hakim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 16/7/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Luqman Hakim, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Luqman diperiksa sebagai saksi atas kasus yang mencakup dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses perizinan penggunaan TKA di lingkungan Kemnaker.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 16/7/2025, Luqman enggan membeberkan isi pemeriksaan.

“Saya datang karena ingin menjadi warga negara yang baik,” ujar Luqman singkat kepada awak media.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, Luqman memilih irit bicara.

“Untuk hal-hal terkait mengenai apa yang ditanyakan dan lain-lain, silakan ditanyakan ke penyidik. Karena itu kewenangan penyidik. Terima kasih,” ucapnya.

Ia pun menolak menjawab secara detail saat kembali didesak pertanyaan oleh awak media.

“Pokoknya tanya saja ke penyidik. Sudah yaah,” tutup Luqman sembari meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Kemnaker dalam pengurusan izin TKA. Kasus ini disebut terjadi pada periode saat Cak Imin menjabat sebagai Menaker.

Laporan oleh: Muhammad Reza