Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Anggota BNN Dilarang Tangkap Pengguna Narkoba Termasuk Artis

Redaksi
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dilarang untuk menangkap pengguna narkoba, tak terkecuali kalangan artis. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom.

Marthinus mengungkapkan bahwa para pengguna narkoba seharusnya menjalani rehabilitasi dan bukan dipidanakan. Ketentuan ini berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Narkotika.

“Lho kan begini, jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Karena rezim undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi,” ungkap Marthinus setelah memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 15/7/2025.

Ia membeberkan, ada sebanyak 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi. Ia pun mengajak masyarakat yang mempunyai keluarga pengguna narkoba untuk melapor.

“Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum,” tuturnya.

Marthinus kemudian menyebut, para pengguna narkoba adalah korban dari para bandar.

“Jadi gini, pengguna itu dia adalah korban. Kalau ada artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. Jadi bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan,” ujarnya.

Salah seorang pengguna narkoba yang ia contohkan adalah musisi Fariz RM. Diketahui, ia kembali tertangkap dalam kasus narkoba. Setelah beberapa kali ditangkap, ia masih tetap menggunakan narkoba.

“Seperti kasus Fariz RM, berapa kali dia menggunakan dan ditangkap? Artinya dia dalam kondisi sebagai orang yang ketergantungan. Kalau, kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan korban untuk kedua kalinya,” kata dia.

“Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Mungkin perlu direhabilitasi inap yang lama dengan intervensi-intervensi. Banyak kok yang selesai rehabilitasi kembali lagi,” lanjut dia.

Ketika ditanya terkait adanya kesalahan asesmen narkotika pada tingkat bawah, ia menyebut telah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2010.

“Asesmen itu bukan sekedar datang terus melihat kamu berapa? Kan di surat edaran MA, Nomor 4, tahun 2010 menulis tentang gramisasi batas maksimal seorang yang kedapatan di badannya menggunakan narkoba, satu gram artinya dia harus direhabilitasi, dia adalah pengguna,” jelas dia.

“Tapi tidak menutup kemungkinan yang di badannya itu hanya satu gram. Tapi dia pengedar. Karena kebetulan sudah habis sisa tinggal satu gram. Maka asesmen itu bertumpu pada informasi intelijen lainnya,” pungkasnya.*