Sabtu, 19 Juli 2025
Menu

Rismon Melawan, Laporkan Jokowi dan Kasmudjo ke Polisi soal Penyebaran Berita Bohong

Redaksi
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar | YouTube Forum Keadilan
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar | YouTube Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar resmi melaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan mantan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Kasmudjo ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 15/7/2025. Laporan ini dilayangkan kepada keduanya atas dugaan penyebaran berita bohong.

“Hari Selasa, 15 Juli 2025, saya Rismon Sianipar bersama TIPU UGM melaporkan dugaan penyebaran berita bohong Jokowi dan Kasmudjo tahun 2017 saat Dies Natalis UGM terkait dosen pembimbing skripsi dan akademik,” ujar Rismon yang dilihat pada sebuah video.

Adapun laporan ini dibuat berdasarkan dialog antara Jokowi dengan Kasmudjo pada acara Dies Natalis UGM pada 2017 lalu. Kala itu, Jokowi menyebut bahwa Kasmudjo adalah pembimbimbingnya yang ‘galak’. Kata Jokowi, Kasmudjo juga membuatnya harus bolah-balik melakukan revisi pada skripsinya.

Tetapi, pernyataan Jokowi tersebut ternyata bertentangand engan pengakuan Kasmudjo yang malah menyebut dirinya tidak pernah menajdi pembimbing skripsi ataupun akademik Jokowi.

“Bahwa di tahun 2017 Pak Jokowi dan Pak Kasmudjo di situ berdialog, ada bimbingan skripsi bolak-balik dan galak segala macam dan publik menyimpulkan bahwa Pak Kasmudjo adalah pembimbing skripsinya, tapi dibantah langsung tahun 2025 oleh Pak Kasmudjo sendiri,” papar dia.

Laporan ini, menurut Rismon, merupakan cara menguji prinsip persamaan di mata hukum. Ia kemudian menantang balik Jokowi usai dirinya dilaporkan.

“Kami dilaporkan oleh Pak Jokowi di Polda Metro Jaya, kita datang, kita patuh hukum. Nah, sekarang kita uji apakah pak Jokowi patuh hukum nggak ketika dipanggil Polda DIY,” ungkap Rismon.

Rismon pun mendesak pihak kepolisian untuk dapat memproses laporannya itu dan memanggil Jokowi serta Kasmudjo yang menurutnya sudah melakukan pembohongan publik.

“Jadi, tidak ada istilahnya mantan pengusaha, rakyat sipil, itu sama di depan hukum,” pungkas dia.*